Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Profil Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a merupakan profil mengenai layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda