Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan indikator terpilih dari profil pendidikan yang merefleksikan prioritas Kementerian. (2) Rapor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rapor pendidikan daerah; dan b. rapor pendidikan nasional. (3) Rapor pendidikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan layanan Pendidikan Anak Usia Dini pada masing-masing daerah. (4) Rapor pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja: a. Kementerian dalam melaksanakan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini; dan b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dalam melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan layanan Pendidikan Anak Usia Dini.
Koreksi Anda