Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Rapor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan indikator terpilih dari profil pendidikan yang merefleksikan prioritas Kementerian.
(2) Rapor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapor pendidikan daerah; dan
b. rapor pendidikan nasional.
(3) Rapor pendidikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan layanan Pendidikan Anak Usia Dini pada masing-masing daerah.
(4) Rapor pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja:
a. Kementerian dalam melaksanakan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini; dan
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dalam melaksanakan
pembinaan dan penyelenggaraan layanan Pendidikan Anak Usia Dini.
Koreksi Anda
