Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. integratif, yaitu dalam pelaksanaan Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan kerangka penilaian yang sama yang ditentukan oleh Kementerian dan sumber data yang diintegrasikan oleh Kementerian; b. objektif, yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan indikator yang terukur; c. komprehensif yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan mencakup aspek penting dari sistem pendidikan; d. efisien yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan mekanisme pengambilan data yang tidak tumpang tindih dan meminimalkan beban administrasi Satuan Pendidikan; dan e. berkala dan berkelanjutan yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu dan dilaksanakan secara terus menerus, serta berkesinambungan.
Koreksi Anda