Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. integratif, yaitu dalam pelaksanaan Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan kerangka penilaian yang sama
yang ditentukan oleh Kementerian dan sumber data yang diintegrasikan oleh Kementerian;
b. objektif, yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan indikator yang terukur;
c. komprehensif yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan mencakup aspek penting dari sistem pendidikan;
d. efisien yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan mekanisme pengambilan data yang tidak tumpang tindih dan meminimalkan beban administrasi Satuan Pendidikan; dan
e. berkala dan berkelanjutan yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu dan dilaksanakan secara terus menerus, serta berkesinambungan.
Koreksi Anda
