Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi Sistem Pendidikan bertujuan untuk menyediakan: a. hasil pengukuran mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan; b. sistem manajemen data mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi, serta dapat berbagi pakai; c. keselarasan program dan kebijakan tata kelola penyelenggaraan pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan d. perbaikan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda