Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Evaluasi Sistem Pendidikan bertujuan untuk menyediakan:
a. hasil pengukuran mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan;
b. sistem manajemen data mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi, serta dapat berbagi pakai;
c. keselarasan program dan kebijakan tata kelola penyelenggaraan pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
d. perbaikan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
