Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan laboratorium terpadu.
Koreksi Anda
