Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Koreksi Anda
