Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Bahasa; c. Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan e. Laboratorium Terpadu.
Koreksi Anda