Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama serta layanan teknis di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
-
Koreksi Anda
