Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan UMRAH.
Koreksi Anda