Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Perencanaan, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
-
a. Bagian Akademik; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
