Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro Akademik, Perencanaan, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; d. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik; e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; g. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; i. pelaksanaan urusan kerja sama; dan j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda