Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh Direktur Program Pascasarjana yang bertanggungjawab kepada Rektor.
(2) Direktur Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur.
(3) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Program Pascasarjana.
Koreksi Anda
