Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas: a. direktur dan wakil direktur; b. Program Studi; c. petugas tata usaha; dan d. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda