Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tunjangan profesi Guru yang telah dibayarkan sejak tanggal 1 Maret 2023 berdasarkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik tetap dinyatakan sah.
Koreksi Anda