Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru mengajar pada: a. bidang tugas; b. mata pelajaran; atau c. kelompok mata pelajaran, sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya. (2) Bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran sebagaimana pada ayat (1) didasarkan pada Struktur Kurikulum.
Koreksi Anda