Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JEMBER
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara dan pelaporan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.
Koreksi Anda
