Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JEMBER
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada ketua bagian.
Koreksi Anda
