Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) terdiri atas: a. pranata humas; b. arsiparis; c. pranata komputer; d. statistisi; e. analis hukum; f. pustakawan; dan/atau g. pejabat fungsional dan jabatan pelaksana lainnya.
Koreksi Anda