Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
Petugas Pelayanan Informasi Publik PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID Utama PTN atau PPID pelaksana
PTN dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
