Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
Registrasi permintaan Informasi Publik dilakukan dengan tahapan meliputi:
a. petugas pelayanan Informasi Publik memberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi kepada Pemohon Informasi Publik sejak diterimanya permintaan Informasi Publik;
b. petugas pelayanan Informasi mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan Pemohon Informasi Publik ke dalam buku register permintaan Informasi Publik;
c. dalam hal permintaan Informasi Publik diajukan melalui surat elektronik, petugas pelayanan Informasi Publik memberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik sejak diterimanya permintaan Informasi Publik dan disampaikan sesuai alamat Pemohon Informasi Publik;
dan
d. buku register permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf b tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
