Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (5) paling sedikit terdiri atas:
a. pranata humas;
b. arsiparis;
c. pranata komputer;
d. statistisi;
e. analis hukum;
f. pustakawan; dan/atau
g. pejabat fungsional dan jabatan pelaksana lainnya.
Koreksi Anda
