Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf e bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID Utama Kementerian atau PPID pelaksana Kementerian dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda