Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
PPID pelaksana Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. PPID Unit Utama;
b. PPID UPT; dan
c. PPID LLDikti.
Koreksi Anda
