Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dijabat oleh pejabat tinggi pratama yang membidangi kehumasan. (2) Dalam menjalankan tugasnya, PPID Utama Kementerian dapat membentuk dan MENETAPKAN tim kerja.
Koreksi Anda