Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
Atasan PPID Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
