Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur pengelola layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. pembina; dan b. PPID. (2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Menteri; b. wakil Menteri; dan c. staf ahli Menteri. (3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. PPID Kementerian; dan b. PPID PTN. (4) PPID Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Atasan PPID Kementerian; b. PPID Utama Kementerian; c. PPID pelaksana Kementerian; d. tim pertimbangan PPID Kementerian; dan e. petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian. (5) PPID PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Atasan PPID PTN; b. PPID Utama PTN; c. PPID pelaksana PTN; dan d. petugas pelayanan Informasi Publik PTN.
Koreksi Anda