Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama Kementerian wajib melakukan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Atasan PPID Kementerian dan diumumkan kepada publik. (4) Pelaksanaan evaluasi oleh PPID Utama Kementerian dilaksanakan berdasarkan keputusan Atasan PPID Kementerian. (5) Anggaran pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran PPID Utama Kementerian.
Koreksi Anda