Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
Pemantauan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik dilakukan oleh PPID Utama Kementerian dan PPID Utama PTN terhadap:
a. pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memastikan Informasi Publik yang wajib diumumkan oleh PPID Kementerian tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat;
c. memastikan ketersediaan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat;
d. pemutakhiran Daftar Informasi Publik; dan
e. memastikan pelaksanaan putusan sengketa Informasi Publik.
Koreksi Anda
