Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik dilakukan oleh PPID Utama Kementerian dan PPID Utama PTN terhadap: a. pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memastikan Informasi Publik yang wajib diumumkan oleh PPID Kementerian tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat; c. memastikan ketersediaan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; d. pemutakhiran Daftar Informasi Publik; dan e. memastikan pelaksanaan putusan sengketa Informasi Publik.
Koreksi Anda