Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan layanan Informasi Publik dilakukan oleh Atasan PPID Kementerian. (2) Pembinaan layanan Informasi Publik meliputi: a. pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara; b. pelatihan dan peningkatan kapasitas PPID Kementerian dan PPID PTN; c. fasilitasi pendampingan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; d. pendampingan peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; e. pendampingan penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan f. fasilitasi kegiatan studi tiru ke badan publik lain;
Koreksi Anda