Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) PPID Kementerian dan PPID PTN melakukan koordinasi dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik paling sedikit meliputi:
a. pelayanan Informasi Publik;
b. pendokumentasian Informasi Publik; dan/atau
c. penyelesaian sengketa Informasi Publik.
(2) Koordinasi terhadap pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka pemenuhan informasi.
(3) Koordinasi atas pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka penetapan daftar Informasi Publik dan/atau Informasi Publik yang dikecualikan.
(4) Koordinasi terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka penanganan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik.
Koreksi Anda
