Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
Dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik, Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID PTN dapat memberikan kuasa kepada unit kerja lain setelah berkoordinasi dengan PPID Utama atau PPID pelaksana.
Koreksi Anda
