Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan atas permintaan Informasi Publik secara tertulis kepada Atasan PPID Kementerian atau PPID PTN berdasarkan alasan sebagai berikut: a. penolakan atas permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian; b. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala; c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik; d. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. ditolaknya permintaan Informasi Publik; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi batas waktu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengajuan keberatan atas permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID PTN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas permintaan Informasi Publik dari PPID Utama atau PPID pelaksana dengan mengisi formulir keberatan. (3) Dalam hal keberatan diajukan secara tertulis dengan datang langsung, petugas pelayanan Informasi Publik mencatat pengajuan keberatan dalam buku register permintaan Informasi Publik dan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik sejak diterimanya keberatan. (4) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis oleh penyandang disabilitas, petugas pelayanan Informasi Publik membantu Pemohon Informasi Publik untuk menuangkan ke dalam formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal keberatan diajukan melalui surat elektronik, petugas pelayanan Informasi Publik memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik. (6) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda