Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID pelaksana Kementerian atau PPID pelaksana PTN dilarang menunda mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta kepada publik. (2) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat: a. peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak yang sedang terjadi; b. Informasi mengenai prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak yang berpotensi terkena dampak; dan c. penyediaan sarana dan prasarana penyebarluasan Informasi keadaan darurat.
Koreksi Anda