Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama Kementerian dapat melakukan pengubahan status Informasi yang dikecualikan untuk menambah atau mengurangi jenis informasi yang dikecualikan.
(2) Pengubahan status informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi oleh PPID Utama Kementerian.
(3) Ketentuan mengenai tata cara Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengubahan status informasi yang dikecualikan.
(4) Pengubahan status informasi yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam bentuk surat keputusan pengubahan status informasi yang dikecualikan.
(5) Format lembar Pengujian Konsekuensi atas pengubahan klasifikasi informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Format surat keputusan pengubahan klasifikasi informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
