Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi: a. seluruh Informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a; b. Daftar Informasi Publik; c. Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan unit organisasi; d. Informasi mengenai organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; e. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut Dokumen pendukungnya; f. surat menyurat pimpinan atau pejabat di lingkungan Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya; g. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut Dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan; h. data perbendaharaan dan inventaris; i. rencana strategis dan rencana kerja Kementerian; j. agenda kerja pimpinan unit organisasi atau unit kerja; k. kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan; l. pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal atau masyarakat; m. penelitian yang dilakukan; n. kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; o. prosedur kerja yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; p. laporan pelayanan Informasi Publik; dan q. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencantumkan: a. nomor Informasi; b. ringkasan isi Informasi; c. pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai Informasi; d. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi; e. waktu dan tempat pembuatan Informasi; f. bentuk Informasi yang tersedia; dan g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. (3) Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan unit organisasi atau unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; b. masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut; c. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut; d. rancangan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut; e. tahap perumusan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut; dan f. peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan. (4) Informasi mengenai organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil, dan keuangan; b. profil pimpinan dan pegawai; c. anggaran secara umum; d. laporan keuangan yang telah diaudit badan yang berwenang; dan e. data statistik unit organisasi atau unit kerja. (5) Informasi mengenai surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut Dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat: a. para pihak; b. jangka waktu perjanjian; dan c. ruang lingkup perjanjian. (6) Informasi mengenai surat menyurat pimpinan atau pejabat di lingkungan Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat: a. nomor surat; b. tanggal surat; c. perihal; d. isi surat; dan e. penandatanganan surat; (7) Informasi mengenai persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut Dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat: a. daftar jenis perizinan; b. daftar syarat masing-masing perizinan; c. prosedur permohonan perizinan; d. jangka waktu perizinan; dan e. laporan perizinan yang diberikan atau ditolak beserta alasan penolakannya. (8) Informasi mengenai data perbendaharaan dan inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h paling sedikit memuat: a. nama dan jabatan pejabat perbendaharaan dan inventaris; b. tahun anggaran; dan c. surat keputusan penetapan pejabat perbendaharaan dan inventaris. (9) Informasi mengenai rencana strategis dan rencana kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i paling sedikit memuat: a. visi dan misi; b. tugas dan fungsi; dan c. program kerja. (10) Informasi mengenai agenda kerja pimpinan unit organisasi atau unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j paling sedikit memuat: a. nama kegiatan; b. waktu kegiatan; dan c. lokasi kegiatan. (11) Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k paling sedikit memuat: a. sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; b. sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan c. anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya. (12) Informasi mengenai pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal atau masyarakat serta laporan penindakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l paling sedikit memuat: a. jenis; b. jumlah; c. gambaran umum; dan d. laporan penindakan. (13) Informasi mengenai penelitian yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m paling sedikit memuat: a. daftar penelitian; dan b. hasil penelitian. (14) Informasi mengenai kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n paling sedikit memuat: a. nama dan jabatan; b. waktu dan tempat; dan c. isi kebijakan. (15) Informasi mengenai prosedur kerja yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o paling sedikit memuat: a. persyaratan; b. sistem, mekanisme, dan prosedur; c. jangka waktu penyelesaian; d. biaya/tarif; e. produk pelayanan; dan f. penanganan pengaduan, saran, dan masukan. (16) Informasi mengenai laporan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p paling sedikit memuat: a. jumlah permintaan Informasi Publik; b. jumlah permintaan Informasi Publik yang dikabulkan atau yang ditolak beserta alasan penolakannya; dan c. waktu pemenuhan permintaan Informasi Publik.
Koreksi Anda