Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi mengenai profil unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. Informasi mengenai kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi masing-masing PPID; b. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan organisasi, dan profil singkat pejabat struktural; dan c. laporan harta kekayaan pejabat negara yang telah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Ringkasan Informasi mengenai ringkasan program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. nama program dan kegiatan; b. penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan, serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; c. target dan/atau capaian program dan kegiatan; d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; e. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah; f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas sesuai organisasi dan tata kerja Kementerian; g. informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat; h. informasi mengenai penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat di unit organisasi yang bersangkutan; dan i. informasi mengenai penerimaan calon peserta didik. (3) Ringkasan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. rencana dan laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi; dan d. daftar aset dan investasi. (4) Ringkasan laporan akses Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) huruf e paling sedikit terdiri atas: a. jumlah permintaan Informasi Publik yang diterima; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik; c. jumlah permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permintaan Informasi Publik yang ditolak; dan d. alasan penolakan permintaan Informasi Publik. (5) Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) huruf f paling sedikit terdiri atas: a. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; dan b. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan. (6) Informasi pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) huruf i paling sedikit terdiri atas: a. tahap perencanaan; b. tahap pemilihan; dan c. tahap pelaksanaan. (7) Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat pada unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf j paling sedikit terdiri atas: a. pengamatan gejala bencana; b. analisis hasil pengamatan gejala bencana; c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang; d. peringatan bencana; e. pengambilan tindakan oleh masyarakat; f. lokasi evakuasi; dan g. pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi.
Koreksi Anda