Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) PPID pelaksana PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c memiliki tugas:
a. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
b. pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
c. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
d. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
e. pengklasifikasian Informasi publik dan/atau pengubahannya;
f. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
g. menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan;
h. melakukan evaluasi terhadap layanan Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan;
i. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
j. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana PTN dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik PTN;
k. melakukan verifikasi Dokumen Informasi Publik;
l. menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik; dan
m. menganggarkan pembiayaan bagi layanan Informasi Publik.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID pelaksana PTN berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pelayanan Informasi Publik;
b. MENETAPKAN laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik;
c. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d. meminta klarifikasi kepada tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik PTN dalam melaksanakan pelayanan informasi;
e. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan penetapan informasi yang dikecualikan oleh PPID Utama Kementerian;
f. mengusulkan informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama Kementerian;
g. menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia;
h. menugaskan tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik PTN
untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
i. MENETAPKAN strategi dan metode pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi publik yang dilakukan oleh tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik PTN;
j. MENETAPKAN ketersediaan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
dan
k. memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan pelayanan Informasi Publik.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh teknologi Informasi yang dapat memberikan Informasi secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Koreksi Anda
