Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pelayanan Informasi Publik di PTN; b. melakukan pembinaan pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik bagi PPID PTN; c. mengusulkan Informasi yang Dikecualikan untuk disetujui dan ditetapkan oleh PPID Utama Kementerian; d. melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik; e. melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PPID pelaksana PTN terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; f. menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik; g. menganggarkan pembiayaan bagi layanan Informasi Publik; dan h. menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID PTN dan Komisi Informasi dengan tembusan PPID Utama Kementerian. (2) Dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Utama PTN berwenang: a. menerima atau menolak pelayanan Informasi Publik di PTN; b. MENETAPKAN standar pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik bagi PPID PTN; c. mengusulkan informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama Kementerian; d. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik; e. memberikan masukan terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; f. memastikan terselenggaranya pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di PTN; g. memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan h. MENETAPKAN laporan layanan Informasi Publik PTN. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh teknologi Informasi yang dapat memberikan Informasi secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Koreksi Anda