Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a memiliki tugas:
a. menunjuk PPID Utama PTN dan PPID pelaksana PTN;
b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di PTN;
c. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik;
d. mewakili PTN di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau pengadilan; dan
e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID PTN.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPID PTN berwenang:
a. MENETAPKAN dan mengangkat PPID Utama PTN dan PPID pelaksana PTN;
b. MENETAPKAN arah kebijakan pelayanan Informasi Publik di PTN;
c. memberikan tanggapan keberatan atas permintaan Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID Utama PTN atau PPID pelaksana PTN;
d. menunjuk PPID Utama PTN untuk mewakili PTN di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau pengadilan; dan
e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Utama PTN.
Koreksi Anda
