Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
Tim Pertimbangan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d memiliki tugas membantu merumuskan:
a. pertimbangan tertulis atas penyelesaian sengketa Informasi Publik;
b. pertimbangan dalam Pengujian Konsekuensi;
c. Daftar Informasi Publik; dan
d. Informasi yang dikecualikan.
Koreksi Anda
