Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) PPID pelaksana Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c memiliki tugas:
a. menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi;
b. menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
c. menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
d. membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
e. melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku;
f. membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
g. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian di unit organisasi atau unit kerja;
h. mengklasifikasikan Informasi publik dan/atau pengubahannya;
i. melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
j. menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID pelaksana Kementerian berwenang:
a. menugaskan tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Kementerian untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
b. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik;
c. mengusulkan Informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama Kementerian;
d. MENETAPKAN ketersediaan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
e. memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
f. MENETAPKAN prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
g. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan;
h. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
i. MENETAPKAN strategi dan metode pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan pendokumentasian Informasi publik yang dilakukan oleh tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian; dan
j. MENETAPKAN laporan pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh teknologi Informasi yang dapat memberikan Informasi secara transparan dan akuntabel kepada publik.
Koreksi Anda
