Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b memiliki tugas: a. mengoordinasikan pelayanan Informasi Publik di Kementerian; b. menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik; c. menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik; d. melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik; e. melakukan Pengujian Konsekuensi Informasi yang dikecualikan bagi PPID Kementerian dan PPID PTN; f. memutakhirkan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; g. mengoordinasikan penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; h. melakukan pembinaan terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik bagi PPID pelaksana Kementerian dan PPID PTN; dan i. menyusun laporan pelayanan Informasi Publik tahunan yang disampaikan kepada Atasan PPID dengan tembusan pembina PPID Kementerian. (2) Dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Utama Kementerian berwenang: a. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik di Kementerian; b. memastikan terselenggaranya pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di Kementerian; c. memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik; d. MENETAPKAN standar pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik serta Daftar Informasi Publik bagi PPID Kementerian; e. MENETAPKAN Informasi yang dikecualikan bagi PPID Kementerian dan PPID PTN; f. MENETAPKAN Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; g. menangani sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; dan h. memberikan rekomendasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik bagi PPID pelaksana Kementerian dan PPID PTN; dan i. MENETAPKAN laporan layanan Informasi Publik Kementerian. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh teknologi Informasi yang dapat memberikan Informasi secara transparan dan akuntabel kepada publik.
Koreksi Anda