Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a memiliki tugas: a. menunjuk PPID Utama Kementerian dan PPID pelaksana Kementerian; b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Kementerian; c. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik; d. mewakili Kementerian di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau pengadilan; dan e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Kementerian. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPID Kementerian berwenang: a. MENETAPKAN dan mengangkat PPID Utama Kementerian dan PPID pelaksana Kementerian; b. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di Kementerian; c. memberikan tanggapan atas keberatan permintaan informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID Utama Kementerian atau PPID pelaksana Kementerian; d. menunjuk PPID Utama Kementerian untuk mewakili Kementerian di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau pengadilan; dan e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Utama Kementerian.
Koreksi Anda