Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memiliki tugas:
a. MENETAPKAN dan melakukan evaluasi kebijakan dan implementasi layanan dan pendokumentasian Informasi Publik di Kementerian; dan
b. menindaklanjuti rekomendasi perbaikan layanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembina berwenang:
a. menerima laporan layanan Informasi Publik di Kementerian; dan
b. memberikan masukan terkait kebijakan layanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
