Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, paling sedikit memuat uraian mengenai: a. sarana dan prasarana pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; b. sumber daya manusia yang menangani pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan c. anggaran pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya. (2) Rincian pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, paling sedikit memuat uraian mengenai: a. jumlah permintaan Informasi Publik; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu; c. jumlah permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan d. jumlah permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya. (3) Rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d, paling sedikit memuat: a. jumlah keberatan atas permintaan Informasi publik yang diterima; b. tanggapan keberatan atas permintaan Informasi publik yang diberikan dan pelaksanaannya; c. jumlah permintaan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Mahkamah Agung; dan d. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Mahkamah Agung dan pelaksanaannya;
Koreksi Anda