Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 paling sedikit memuat:
a. gambaran umum kebijakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
b. gambaran umum pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
c. rincian pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik;
e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; dan
f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
