Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID pelaksana Kementerian dan PPID Utama PTN melaporkan pelaksanaan tugas kepada PPID Utama Kementerian setiap tahun dan Komisi Informasi setiap tahun paling lama bulan Februari tahun berikutnya. (2) PPID Utama Kementerian melaporkan hasil pelaksanaan tugas PPID Kementerian kepada Atasan PPID Kementerian dan Komisi Informasi Pusat setiap tahun paling lama bulan Maret tahun berikutnya dengan tembusan pembina PPID.
Koreksi Anda