Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
