Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri atau luar negeri. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan. (3) Data, laporan hasil, dan luaran pengabdian kepada masyarakat menjadi milik UPN “Veteran” Jakarta dapat didayagunakan, dikembangkan, dan ditindaklanjuti untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepentingan pembangunan nasional. (4) Luaran pengabdian kepada masyarakat menjadi milik UPN “Veteran” Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipatenkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda