Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan Mahasiswa.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan Mahasiswa.
(4) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
